cakrawalanews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli), di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII, dan Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A Surabaya, Minggu (5/1/2024). Penertiban ini dilakukan, karena banyak bangli yang berdiri di tanah aset milik Pemkot Surabaya.
Dalam proses penertiban itu, Satpol PP Surabaya didampingi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Selain itu, ratusan personel Satpol PP Surabaya yang diterjunkan, juga dibantu oleh personel Dinas Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta kelurahan dan kecamatan setempat.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, pihaknya menertibkan sebanyak 61 bangli yang berdiri di tanah aset milik Pemkot Surabaya.
“Hari ini kami melakukan penertiban di lahan aset milik Pemkot Surabaya, yang mana aset ini dimanfaatkan tanpa izin oleh warga setempat. Lahan ini digunakan untuk parkir, tempat usaha, bahkan beberapa ada yang digunakan untuk rumah tinggal,” kata Mudita.



































