Surabaya,cakrawalanews.co – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang di fraksi dan komisi, Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua tentang Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Jatim.
Pengesahan dan persetujuan Perda ini langsung dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Ir Tjutjuk Sunario, serta H. Soenarjo di ruang Rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (2/7).
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN Jatim, Basuki Babusalam mengatakan, Fraksi PAN Jatim dapat menyetujui Raperda retribusi daerah menjadi Perda. Namun ada catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Provinsi.
Catatan Pertama yaitu, sehubungan dengan penetapan tarif retribusi fraksi PAN memahami bahwa UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, ketentuan pasal 155 Undang – undang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan peninjauan kembali atas tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali. Dimana bentuk hukum yang perlu dilakukan yaitu Peraturan Gubernur. “Fraksi PAN sejalan dengan hasil dari Raperda ini untuk mengatur mekanisme peninjauan tarif yang dilakukan oleh Gubernur. Tapi sebelum ditetapkan tarif oleh Gubernur terlebih dahulu dikoordinasikan dengan DPRD Jatim,”ujarnya.
Kedua yaitu, penetapan tarif retribusi adalah kaitan dengan proyeksi pendapatan dan kelembagaan. Sesungguhnya hal ini perlu ditindaklanjuti dengan proyeksi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi ini. “Sejalan dengan hal tersebut dari sisi kelembagaan, kami usulkan catatan dukungan untuk intergrasi data potensi dan penerimaannya maka Bapenda dapat menjadi koordinator, sebagaimana pasal 84 A di Raperda tersebut,”paparnya.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan terima kasih kepada komisi dan fraksi yang telah melakukan pembahasan Perda retribusi daerah. Dan diharapkan perubahan perda Retribusi daerah ini membuat penerimaan PAD provinsi Jatim semakin meningkat, dan memberikan kontribusi lebih banyak lagi pembangunan di Jatim.
“Saya pesankan kepada seluruh Perangkat daerah pemungut untuk tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dan jangan penambahan objek baru ini bukan semata – mata karena mengejar PAD saja,”pungkas Khofifah ditemui usai paripurna di DPRD Jatim. (wan/jnr/pca/p)