Scrol ke Bawah
Example 120x600
Example 120x600
Cakrawala NasionalIndeks

Antisipasi Polemik Seperti Aceh-Sumut, Legislator Usul Tetapkan Batas Wilayah Diatur UU

×

Antisipasi Polemik Seperti Aceh-Sumut, Legislator Usul Tetapkan Batas Wilayah Diatur UU

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Foto : Dok/Andri
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Foto : Dok/Andri

CakrawalaNews.co – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.

Hal itu dikatakan Irawan sebagai antisipasi sengketa batas wilayah antar daerah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut. Persoalan ini tengah ramai dibicarakan publik.

“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Berita Lainnya:  Belajar Politik Bersama SMA Muhammadiyah 10 Surabaya, Puguh DPRD : Mereka Kritis, dan Penuh Semangat

“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut Irawan.

Seperti diketahui, perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pulau ini sebelumnya berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Berita Lainnya:  UKM Benang Emas Rajut Harapan Ratusan Penjahit di Surabaya

Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017. Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600