CakrawalaNews.co – Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah digodok didalam panitia khusus (Pansus) nampaknya masih belum bisa tertuntaskan di masa kerja pembahasan pertama.
Pasalnya, ada lima Pansus yang molor atau kembali diperpanjang masa kerjanya selama 60 hari kerja lantaran belum merampungkan penggodokan Raperda menjadi Perda.
Keputusan perpanjangan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, pada Selasa (27/5/2025). Adapun lima pansus yang diperpanjang masa kerjanya yakni: Pansus Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah YKP, Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Pansus Raperda Hunian yang Layak, Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-nilai Kepahlawanan.
Kemudian, dalam putusan paripurna tersebut Pansus berkewajiban bahwa seluruh hasil pembahasan pansus harus disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum masa kerja berakhir. Kemudian, biaya yang timbul akibat perpanjangan pansus dibebankan ke APBD Kota Surabaya sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan bahwa, perpanjangan tersebut diperlukan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, ia tidak menampik bahwa pembahasan membutuhkan waktu lebih lama dari yang direncanakan.
“Mungkin teman-teman Pansus masih butuh waktu untuk menghasilkan perencanaan peraturan daerah yang benar-benar mewadahi seluruh aspirasi warga,” jelas Adi ketika dikonfirmasi seusai rapat paripurna, Selasa (27/05/2025).
Sementara itu, Ketua Pansus Hunian Layak, Muhamad Saifudin berkilah, bahwa perpanjangan masa kerja pansus yang ia pimpin lantaran kompleksnya subtansi yang dibahas sehingga, ada beberapa aspek yang harus disinkronkan.
Menurut politisi partai Demokrat ini, pihaknya masih harus menyelaraskan pembahasan dengan berbagai instansi seperti Kementerian PUPR, PLN, REI, Dinas Sosial, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Dimana lanjutnya, Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar Raperda tidak bertabrakan dengan regulasi di atasnya, terutama yang berasal dari pemerintah pusat.
“Kami juga akan studi ke Kementerian PUPR. Tapi kami optimistis tidak akan memakan waktu sampai 60 hari penuh. Asalkan, OPD hadir dan serius dalam proses ini,” ungkapnya.
Saifudin pun menegaskan bahwa salah satu penyebab molornya pembahasan adalah tidak maksimalnya kehadiran OPD yang diundang untuk memberikan masukan dan data teknis.
“Kalau OPD yang kami undang memang datang tapi, hanya mengirim perwakilan yang tidak menguasai substansi, itu sangat menghambat. Kita butuh yang hadir itu benar-benar memahami,” tegasnya.












