Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membeberkan awal mula terungkapnya kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang menyeret dua pejabatnya sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan parkir yang diduga merugikan negara hingga Rp725 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/12/2024), Eri menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat ia memeriksa laporan keuangan PD Pasar. “Saya lihat laporannya kok tidak masuk akal. Tidak mungkin pemasukan segitu kecil. Saya langsung minta pertanggungjawaban dari direktur dan menginstruksikan untuk melakukan pendampingan hukum bersama Kejari Tanjung Perak,” kata Eri.
Pendampingan hukum tersebut membuahkan hasil dengan terungkapnya kerugian negara sebesar Rp725 juta akibat penyimpangan dalam pengelolaan parkir.
“Ternyata, dari hasil MoU dengan kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp725 juta. Itu semua karena permintaan saya untuk menelusuri lebih jauh. Salah yo Seleh” jelasnya.
Selain dugaan korupsi pengelolaan parkir, Eri juga menyoroti penyalahgunaan sewa lapak pasar. Ia menegaskan bahwa lapak yang disewa tetapi tidak dimanfaatkan harus segera dialihkan kepada pedagang yang membutuhkan.
“Kalau ada lapak yang disewa tapi tidak ditempati, saya minta dibatalkan saja. Lapak itu harus diberikan kepada orang yang benar-benar memanfaatkannya,” tegasnya.
Eri juga menginstruksikan jajaran PD Pasar untuk memperketat pengelolaan dan memastikan pedagang tidak lagi berjualan di luar area pasar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menetapkan dua pejabat PD Pasar Surya sebagai tersangka, yakni M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. Mereka diduga melanggar prosedur dalam perpanjangan izin pengelolaan parkir pada 2020–2023.
“Perpanjangan izin dilakukan tanpa evaluasi, kajian, atau negosiasi, meskipun mereka tahu prosedur itu tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.
Selain itu, ditemukan tunggakan pembayaran dari pengelola parkir selama tiga tahun, serta indikasi penggelapan dana yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eri menegaskan komitmennya untuk membenahi pengelolaan pasar di Surabaya. “Saya ingin semua pasar di bawah PD Pasar sudah terbangun dengan baik dan tidak ada lagi pedagang yang berada di luar area pasar. Itu target saya hingga 2026,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi jajaran PD Pasar Surya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan.(cn03)













