Surabaya, Cakrawalanews.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat. Salah satunya dengan mencegah potensi kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2015, terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan hingga penyedia obat dan alat kesehatan.
“BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Pencegahan Kecurangan FKRTL dan internal BPJS Kesehatan, serta mengembangkan aplikasi potensi kecurangan melalui data klaim. Namun perlu ditekankan bahwa upaya pencegahan kecurangan bukan hanya tugas BPJS Kesehatan, namun juga semua pihak yang terlibat dalam program JKN-KIS,” tuturnya, Selasa (5/9) melalui rilisnya.
Ia menjelaskan khusus dalam hal memproses klaim fasilitas kesehatan, standar kendali mutu dan kendali biaya sangat membantu pencegahan kecurangan, sebab dari standar tersebut dapat ditelusuri tindakan mana yang mengarah pada potensi kecurangan. Untuk itu, jika kendali mutu dan kendali biaya berjalan baik, risiko potensi kecurangan bisa diminimalisir.
Seperti diketahui, Tim Satgas Penanganan Kecurangan dalam Program JKN-KIS bertugas membuat pedoman yang terbagi menjadi tiga pokja yaitu pokja pencegahan kecurangan, pokja deteksi potensi kecurangan dan pokja penanganan kecurangan. Setelah membuat pedoman, selanjutkan akan dilaksanakan pilot project, dan paralel secara bertahap akan dilakukan penyempurnaan pedoman untuk diimplementasikan penuh di tahun 2018. (CN01)