AdvertorialCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

DPRD Surabaya: Evaluasi kinerja Sekda setiap tahun seperti di OPD  

×

DPRD Surabaya: Evaluasi kinerja Sekda setiap tahun seperti di OPD  

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD, Reni Astuti
Wakil Ketua DPRD, Reni Astuti

Surabaya, cakrawalanews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyambut baik langkah dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menyebutkan bahwa, masa jabatan sekretaris daerah (Sekda) nanti hanya boleh dijabat selama tiga tahun.

“Kami melihat masa jabatan tiga tahun, merupakan sebuah kesempatan yang diberikan kepada Sekda supaya lebih berinovasi. Ada juga sisi positif ketika jabatan tiga tahun, yaitu inovasi. Kita memberi kesempatan untuk membangun inovasi” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti kepada media seusai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya Senin (16/01/2023) siang.

Reni menambahkan tentang masa jabatan Sekda tiga tahun, menjadi kewenangan wali kota. Begitupun dalam menentukan Sekda itu diganti atau tidak. Tidak ada yang membatasi kewenangan tersebut.

Namun, dirinya lebih melihat dari sisi kemampuan. Sehingga jika dalam masa satu tahun tidak mampu membuat inovasi dan kinerjanya buruk tidak harus menunggu tiga tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *