Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam mengawal dan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di kota Surabaya, Pemkot sedang merancang pembentukan Satgas.
Agus Hebi Djuniantoro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, saat ditemui usai mengikuti rapat LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021 di Komisi C DPRD Surabaya Senin, (04/04/2022) mengatakan, bahwa pihaknya tengah merumuskan tentang Satgas yang dibentuk dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dinas Perdagangan dan Industri Kota Surabaya, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan.
“Tentunya keberadaan Satgas ini nantinya berdasarkan SK Wali Kota,” ujarnya pada Senin (04/04/2022).
Agus Hebi menambahkan, pola kerja Satgas juga masih dirancang, sehingga sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).
“Supaya tidak bingung, tidak ngawur sehingga dimanfaatkan,” terangnya.
Menurut Agus Hebi, sejumlah tempat yang bakal mejadi sorotan Satgas untuk penegakan Perwali tersebut yaitu toko modern dan pasar modern.
“Yang mudah dan bisa dilakukan dulu, baru pasar. Yang sulit ini kan pasar,” ungkapnya.
Sejumlah sanksi yang disiapkan mulai dari teguran secara lisan atau tertulis. Sampai peninjauan ijin usaha.
Perwali Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik diterbitkan, untuk mewujudkan program zero waste dan mencegah kerusakan lingkungan.
Peraturan itu ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha toko ritel modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan lainnya.(hadi)