Slawi. Cakrawalanews.co – Ketua Real Estate Indonesia ( REI) wilayah Tegal dr. Budi Sutrusno hadir dalam rapat koordinasi forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kegiatan pemberdayaan sosial bagi perseorangan keluarga dan kelembagaan tahun 2020. Kegiatan yang berlangsung digedung working speace Trasa Slawi Jumat (13/3/2020). Turut dihadiri dalam kesempatan itu ketua KADIN Kab Tegal H. Fatkhudin Rosyidi SH dari unsur kedinasan hadir Agus Subagyo asisten bidang politik, hukum dan pemerintahan, Kepala Dinas Sosial Nurhayati, Kepala Bappeda Bambang Kusnandar Aribawa dan sejumlah undangan lainnya.
Staf ahli bidang politik, hukum dan pemerintahan Agus Subagyo dalam sambutannya mengatakan, perubahan harus ada keperpihakan pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Bersyukur secara nasional tingkat kesejahteraan masyarakat nengalami peningkatan dengan capaian hingga 7 %. Kedepan keterpurukan dibidang lain yang dialami masyarakat segera tertangani secara baik, ujar Agus Subagyo.
Program permodalan yang dicanangkan pemerintah lewat KUR diharapkan juga mampu membangkitkan perekonomian masyarakat. Sehingga kebangkitan kehidupan yang lebih baik dapat dinikmati warga.
Dikatakannya program berkurangnya pengangguranpun harus menjadi perhatian bersama pemerintah dan swasta atau pihak usahawan. Ada keprihatinan mendalam melihat kenyataan dilapangan tenaga – tenaga honorer dilembaga lembaga pemerintah hanya terima upah 200 ribu tiap bulan yang terkadang dibayar 3 bulan sekali. “Bahkan masih ada warga yang menawarkan diri lewat lamaran kerja yang penting diterima dan mengatakan tidak dibayar tidak apa apa yang penting diterima kerja. Ini sesuatu yang memilukan” ujarnya.
Dibagian lain dikatakan, pro investasi harus digalakan dan dibuka lebar guna membuka kesempatan lapangan kerja. Saat ini memang tengah dibahas RUU Cipta Lapangn Kerja dimana ada 72 UU dijadikan satu revisi dalan omnibus law. Ini perlu ada penyikapan bersama agar ketika diundangkan tidak memicu konflik dan penolakan, ungkap Agus.
Sementara Nurhayati Kepala Dinas Sosial dalam paparannya mengataksn upaya memajukan pembangunan daerah
harus dilaksanakan secara sinergi antara
pemerintah, dunia usaha, akademisi,
masyarakat, dan media agar tepat sasaran dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Sedangkan landasan hukum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) meliputi sejumlah Undang – Undang diantaranya: UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.Sedangkan Peraturan Pemerintah yang menaunginya yakni: PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejaban Sosial, PP No 47 Tahun 2012 lentarg Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan hidup. “Misi forum TJSLP menciptakan peluang bagi pelembagaan tanggung jawab sosial di lingkungan funia usaha, instansi sosial dan lembaga sosial non pemerintah sehingga mampu melakukan tindakan sosial dalam bentuk pencegahan dan penanganan PMKS” ujar Nurhayati.
Dalam terment dialog ketua Real Estate Indonesia wilayah Tegal, dr. Budi Sutrisno mengatakan, kegiatan yang dikemas dalam coffe morning ini merupakan langkah yang baik. Disamping membangun silsturahmi juga saling berbagi informasi.
Lewat forum inilah semua pihak yang berkompeten bisa saling mengetahui persoalan, permasalahan dan kendala dilapangan. ” Dengan demikian instansi terkait bisa saling memberi solusi atau jalan keluar. Jangan sampai demi kemajuan dan pembangunan dinas terkait dan pemerintah daerah, tutup mata terhadap persoalan yang dihadapi komponen daerah seperti REI, KADIN atau elemen masyarakat lainnya” ungkap dr. Budi Sutrisno. (Dasuki)