Cakrawala Ekonomi

Pelanggaran laporan keuangan, Ini denda yang harus dibayar Garuda Indonesia

×

Pelanggaran laporan keuangan, Ini denda yang harus dibayar Garuda Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

 


Jakarta, cakrawalnews.co – Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administrasi terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran yang ditemukan dalam laporan keuangan 2018.
Sanksi administratif berupa denda dikenakan baik kepada direksi, emiten maupun komisaris, kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Modal III Fakhri Hilmi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.28/6
Pertama, mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *