Cakrawala BirokrasiCakrawala JatimCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Raperda Apartemen Surabaya Dikebut: Kejar Tayang Regulasi di Tengah Sengkarut Data DPRKPP

×

Raperda Apartemen Surabaya Dikebut: Kejar Tayang Regulasi di Tengah Sengkarut Data DPRKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Rumah Susun dan Apartemen, Josiah Michael. Foto Istimewa
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Rumah Susun dan Apartemen, Josiah Michael. Foto Istimewa
Surabaya, CakrawalaNews.co | Ambisi DPRD Kota Surabaya untuk segera mengesahkan Raperda Pengelolaan Rumah Susun dan Apartemen menyisakan tanda tanya besar terkait kesiapan eksekusinya di lapangan.
 
 Di tengah klaim dewan bahwa regulasi ini akan menjadi terobosan melalui konsep masa pratransisi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya justru blak-blakan mengakui bahwa potret data riil hunian vertikal di kota ini masih dalam tahap pemetaan dan belum tuntas divalidasi.
 
Ketua Pansus, Josiah Michael, mengindikasikan bahwa pembahasan regulasi krusial ini terkesan buru-buru diselesaikan dan mengklaim hanya menyisakan satu kali rapat final sebelum disahkan.
 
 “Final draft sebenarnya sudah selesai, namun kami masih ingin mendapatkan tambahan masukan dari DPRKPP sebagai dinas pengampu regulasi ini,” ujarnya pada Rabu (24/6/2026).
 
Meskipun DPRKPP saat ini masih meraba-raba validitas data di lapangan, Josiah terkesan meremehkan masukan teknis yang tersisa dengan menganggapnya sekadar urusan birokrasi minor.
 
“Hanya tambahan-tambahan kecil yang sifatnya administratif, tidak ada perubahan yang substansial,” kata Josiah.
 
Padahal, regulasi ini memikul beban berat untuk memotong dominasi sepihak pengembang dan menyelesaikan konflik klasik hunian vertikal, mulai dari transparansi biaya hingga hak kepemilikan konsumen pasca-serah terima.
 
Sikap optimistis parlemen langsung membentur realitas yang dipaparkan oleh Kepala DPRKPP Surabaya, Iman Kristian Maharhandono. 
 
Iman mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki data final mengenai berapa banyak apartemen yang sudah tertib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau yang masih dicengkeram oleh pengembang. 
 
Pemetaan yang lambat ini terjadi karena rumitnya benang kusut administrasi properti di Surabaya.
 
“Data yang kami pilah tidak hanya berdasarkan sudah atau belum terbentuk PPPSRS, tetapi juga melihat status SLF, pertelaan atau akta pemisahan, AJB dan SHM Sarusun, serta pengelola yang saat ini berjalan,” ujarnya.
 
Iman mengingatkan pansus DPRD agar tidak menyederhanakan masalah dengan membuat aturan yang menyamaratakan semua kasus, mengingat banyak properti yang status hukumnya masih abu-abu.
 
“Setiap apartemen punya kondisi berbeda, termasuk ada yang sudah SLF dan pertelaan, ada yang baru SLF, bahkan ada bangunan mixed-use yang lebih kompleks,” kata Iman.
 
Selama ini, DPRKPP kebanjiran aduan dari para pemilik unit apartemen yang merasa dieksploitasi oleh pengembang terkait penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) siluman, dana cadangan (sinking fund), hingga pemutusan sepihak fasilitas dasar.
 
“Tren yang sering muncul bukan hanya soal besaran iuran, tetapi kejelasan dasar penagihan, transparansi penggunaan dana, serta kepastian dokumen kepemilikan unit,” ujarnya.
 
Sayangnya, meski keluhan warga bertumpuk, DPRKPP selama ini terkesan mandul dan berlindung di balik tembok hukum privat untuk menghindari tindakan tegas terhadap pengembang nakal.
 
“DPRKPP dapat memfasilitasi dan mendorong penyelesaian, tetapi tidak dapat mengambil alih pengelolaan,” katanya.
 
Mengenai klausul masa pratransisi yang digadang-gadang DPRD sebagai obat pencuci dosa pengembang, DPRKPP mengingatkan dengan hati-hati agar aturan baru ini nantinya tidak menabrak undang-undang yang lebih tinggi, yang justru bisa memicu gugatan hukum baru dari asosiasi pengembang.
 
“Secara prinsip kami memandang konsep ini relevan untuk dibahas lebih lanjut, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
 
Meski demikian, Iman berharap poin pratransisi ini setidaknya bisa memaksa pengembang menyelesaikan kewajiban administratifnya (seperti Sertifikat Laik Fungsi dan akta pemisahan) sebelum mereka lepas tangan dari pengelolaan hunian.
 
“Harapannya, pengelolaan di masa itu tetap menjadi tanggung jawab pelaku pembangunan sampai kewajibannya tuntas,” kata Iman.
 
Kini publik Surabaya patut mengawal: apakah Raperda yang dipaksakan rampung di tengah minimnya validitas data ini akan benar-benar menjadi taji baru pemerintah untuk melindungi hak konsumen, atau berakhir menjadi macan kertas administratif berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *