BLITAR, cakrawalanews.co — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam mendorong terciptanya dunia kerja yang inklusif dengan memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor industri. Langkah ini diwujudkan melalui pendampingan langsung kepada perusahaan, mulai dari proses rekrutmen hingga penyesuaian lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, saat melakukan peninjauan ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas di wilayah Malang dan Blitar, Jawa Timur, pada Kamis hingga Jumat, 7–8 Mei 2026.
Dalam agenda tersebut, Cris didampingi Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Firmanuddin. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan implementasi kebijakan ketenagakerjaan inklusif berjalan nyata di lapangan.
Menurut Cris, dukungan Kemnaker kepada perusahaan tidak berhenti pada tahap penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas. Pemerintah juga siap mendampingi perusahaan dalam pemetaan jabatan yang sesuai, penyediaan fasilitas pendukung, hingga memastikan adanya akomodasi kerja yang layak sesuai kebutuhan masing-masing ragam disabilitas.
“Kami ingin memastikan perusahaan tidak berjalan sendirian. Kemnaker hadir untuk mendampingi, mulai dari pemetaan jabatan yang cocok hingga memastikan fasilitas pendukung tersedia, sehingga tenaga kerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara produktif dan nyaman,” ujar Cris.
Dalam kunjungan tersebut, Kemnaker memberikan apresiasi kepada empat entitas usaha yang dinilai telah menunjukkan komitmen nyata terhadap inklusivitas ketenagakerjaan, yakni PT Burger Buto, PT Gandum, Rumah Batik Kinarsih, dan Warung Bambu Barokah.
Keempat perusahaan tersebut dinilai tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menunjukkan praktik nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang terbuka bagi penyandang disabilitas.
Cris menegaskan, langkah yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut bahkan dinilai telah melampaui ketentuan kuota minimal 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa inklusivitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan pengakuan atas potensi kerja penyandang disabilitas,” tegasnya.
Kemnaker juga secara khusus mengapresiasi keberanian sejumlah perusahaan dalam membuka kesempatan kerja bagi kelompok disabilitas yang selama ini masih kerap menghadapi stigma sosial, seperti penyandang disabilitas mental yang bekerja di Rumah Batik Kinarsih, serta penyandang disabilitas intelektual (tunagrahita) yang diberdayakan di PT Burger Buto dan Warung Bambu Barokah.
Menurut Cris, hambatan terbesar dalam menciptakan dunia kerja inklusif kerap bukan terletak pada kemampuan penyandang disabilitas, melainkan stigma sosial yang masih melekat di masyarakat maupun dunia usaha.
“Stigma sering kali menjadi hambatan terbesar. Namun perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa dengan dukungan dan manajemen yang tepat, penyandang disabilitas mental maupun intelektual mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha,” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap praktik baik yang telah diterapkan di Malang dan Blitar dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha di berbagai daerah di Indonesia untuk membuka kesempatan kerja yang lebih adil, setara, dan inklusif.
“Kami ingin semakin banyak perusahaan menyadari bahwa dunia kerja yang inklusif bukan hanya memungkinkan, tetapi juga mampu memperkuat produktivitas, solidaritas, dan nilai kemanusiaan di lingkungan kerja,” pungkas Cris.












