Jakarta, Cakrawalanews.co | Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/4/2026).nMewakili pemerintah, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk eksploitasi.
“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Pengesahan ini dinilai memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjadi momentum menjelang Hari Buruh Internasional 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik keputusan tersebut dan menilai UU ini akan menjadi landasan kuat dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perekrutan dan hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Selain itu, aturan juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga pengawasan dan peran masyarakat. Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tidak ada lagi celah diskriminasi dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di sektor domestik.












