Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

KPK Periksa Petinggi Pemkot dan DPRD Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi

×

KPK Periksa Petinggi Pemkot dan DPRD Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Petinggi Pemkot dan DPRD Madiun
KPK Periksa Petinggi Pemkot dan DPRD Madiun

Cakrawalanews.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Di antara mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarni (SUM), serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut dilakukan di wilayah Madiun untuk efektivitas penyidikan. “Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun atas nama SUM selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan AM selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Kamis.

Selain kedua pejabat tersebut, Budi menyebutkan bahwa penyidik juga memanggil beberapa pihak lainnya, termasuk Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun yang berinisial SUD atau Sudandi. Daftar saksi lainnya mencakup MAR dan FID yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di DPMPTSP Kota Madiun, DS dan KN selaku ajudan Wali Kota Madiun, serta AFN yang merupakan ASN Dinas Lingkungan Kota Madiun.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada tanggal 19 Januari 2026. Pada tanggal yang sama, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan terkait adanya dugaan imbalan proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Menindaklanjuti OTT tersebut, pada tanggal 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

Dalam perkembangannya, KPK mengidentifikasi adanya dua klaster utama dalam perkara ini. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Hingga saat ini, tim penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat bukti terkait modus imbalan proyek dan penerimaan lainnya di Kota Madiun tersebut.( wa/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *