Scrol ke Bawah
Example 300x600
Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

Cegah KLB, Pemkab Ponorogo Wajibkan Dapur Program Makan Bergizi Kantongi Sertifikat Higiene

×

Cegah KLB, Pemkab Ponorogo Wajibkan Dapur Program Makan Bergizi Kantongi Sertifikat Higiene

Sebarkan artikel ini
rapat koordinasi MBG bersama Forum Koordinasi
rapat koordinasi MBG bersama Forum Koordinasi

e

Cakrawalanews.co-Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan pendirian serta operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) yang dipicu oleh persoalan keamanan pangan.

Konten Sponsor

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, pada hari Senin menegaskan bahwa setiap dapur SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum diperbolehkan menjalankan aktivitasnya. “Setiap dapur harus memiliki izin operasional pengolahan makanan, mulai dari proses produksi hingga distribusi, termasuk sertifikat SLHS yang diterbitkan Dinas Kesehatan,” kata Lisdyarita saat memimpin rapat koordinasi MBG bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ponorogo.

Menarik Dibaca:  Sego Boran Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda, Pemkab Lamongan Pacu Ekonomi Kuliner

Lisdyarita mengakui bahwa selama ini pemerintah daerah relatif minim dilibatkan dalam proses perizinan maupun operasional SPPG yang mendapat persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh sebab itu, ke depannya sertifikasi higiene dan sanitasi akan dijadikan syarat mutlak bagi pendirian SPPG di seluruh wilayah Ponorogo. Ia menilai pengawasan ketat sangat diperlukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada siswa benar-benar aman dan layak konsumsi. “Kalau tidak dikawal, berbahaya dan berpotensi memicu KLB,” ujarnya.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Ponorogo, saat ini tercatat ada 117 SPPG yang telah memperoleh izin dari BGN. Namun, dari jumlah tersebut baru 49 SPPG yang mengantongi SLHS, sementara 68 sisanya belum memiliki sertifikat tersebut. Terkait kondisi ini, Lisdyarita menegaskan bahwa SPPG yang belum memenuhi syarat tersebut dilarang beroperasi demi menjamin standar keamanan pangan, mulai dari kualitas air hingga proses pengolahan yang bebas kontaminasi bakteri. “Ini salah satu cara kami membentengi agar tidak terjadi KLB di Ponorogo. Intinya harus punya SLHS baru boleh beroperasi,” katanya.(wa/ar)

Menarik Dibaca:  Pemkot Madiun Percepat Target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600