Cakrawalanews.co, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (30/1/2026).
Yaqut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan mendalam mengenai regulasi penetapan kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saudara YCQ merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi kuota haji.
Dalam satu pekan terakhir, penyidik secara intensif telah memeriksa sejumlah saksi lainnya guna memperkuat alat bukti, terutama yang berkaitan dengan mekanisme penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.
Guna memastikan akurasi data finansial, KPK melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit investigatif. Salah satu saksi yang telah memberikan keterangan sebelumnya adalah Fuad Hasan Masyhur pada Senin (26/1).
Fuad menegaskan bahwa penentuan kuota tambahan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Ia menyebut pihak biro perjalanan hanya menjalankan instruksi pengisian kuota yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Hingga saat ini, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.( wa/ar)










