Cakrawala EkonomiCakrawala NasionalCakrawala NewsNasioanal

MK Tegaskan Aturan Jabatan Sipil untuk Polri Harus Tertuang Spesifik dalam Undang-Undang

×

MK Tegaskan Aturan Jabatan Sipil untuk Polri Harus Tertuang Spesifik dalam Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di MK
Suasana sidang di MK

Cakrawalanews.co- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil atau Aparatur Sipil Negara oleh anggota Polri aktif harus memiliki dasar hukum yang spesifik dan tertulis dalam undang-undang untuk menjamin kepastian hukum.

Dalam sidang Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa pengaturan mengenai jabatan ASN tertentu di instansi pusat yang dapat diisi polisi tidak boleh bersifat multitafsir.

Hal ini penting untuk membedakan secara tegas mana jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian dan mana yang tidak.

Meski demikian, Mahkamah menolak permohonan advokat Zico Leonard D. Simanjuntak yang meminta penghapusan frasa “anggota Polri” dalam Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. MK berpendapat bahwa keberadaan frasa tersebut tetap relevan sebagai pijakan implementasi yang berkorelasi dengan UU Polri. N

amun, MK memberikan catatan kritis bahwa UU Polri saat ini belum memerinci instansi atau jabatan apa saja di luar struktur kepolisian yang dianggap masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, sehingga penggunaan UU ASN saja sebagai dasar penempatan anggota Polri aktif dinilai belum memiliki landasan hukum yang tepat.

Mahkamah juga menekankan bahwa jabatan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kepolisian tetap mewajibkan anggota yang bersangkutan untuk mundur atau pensiun terlebih dahulu. Sebaliknya, bagi jabatan yang masih berkaitan, polisi aktif dapat menjabat tanpa harus menanggalkan status keanggotaannya, asalkan kriteria tersebut diatur secara rigid dalam undang-undang, bukan sekadar dalam peraturan pemerintah. Dengan keputusan ini, MK memandang perlu adanya revisi atau pengaturan lebih lanjut dalam UU Polri guna memberikan kejelasan mengenai batas-batas penugasan anggota di instansi pusat.( aw/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *