Cakrawala KeadilanCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineNasioanal

KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Terkait Kasus Kuota Haji Sebelum Putuskan Perpanjangan Pencekalan Mantan Menag

×

KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Terkait Kasus Kuota Haji Sebelum Putuskan Perpanjangan Pencekalan Mantan Menag

Sebarkan artikel ini
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Cakrawalanews.co-Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengevaluasi kelanjutan masa pencegahan ke luar negeri bagi para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih memiliki waktu sekitar dua bulan, hingga Februari 2026, untuk menentukan apakah pencekalan perlu diperpanjang atau tidak.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik fokus menunggu hasil final penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang digarap bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Data kerugian negara ini dianggap sebagai elemen krusial yang akan menjadi bukti utama dalam memperkuat penyidikan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak Agustus 2025 dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah awal penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Seiring berkembangnya kasus, KPK menduga adanya keterlibatan luas yang mencakup 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam pusaran korupsi tersebut.

Persoalan ini juga sempat menjadi sorotan tajam melalui Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024.

Fokus utama permasalahan terletak pada kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian setara tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara sisa 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *