Cakrawalanews.co- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana sebesar Rp6,62 triliun yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan lahan dan penanganan tindak pidana korupsi saat ini tengah dirancang pemanfaatannya.
Dana tersebut telah resmi masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak namun alokasi spesifiknya belum ditentukan karena proses penyerahan baru saja berlangsung. ( wa/ar)
Meski pemerintah sedang fokus pada penanganan berbagai bencana, Purbaya menegaskan bahwa anggaran kebencanaan nasional sebesar Rp60 triliun sebenarnya sudah mencukupi, sehingga dana baru ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi kas negara.
Dalam penjelasannya, Menkeu menyebutkan beberapa opsi penggunaan dana tersebut, mulai dari mendorong program pembangunan nasional, disimpan sebagai tabungan pemerintah untuk belanja tahun depan, hingga instrumen untuk menekan defisit anggaran.
Tambahan penerimaan ini dinilai memperkuat ruang fiskal pemerintah dalam menjaga defisit tetap berada di bawah ambang batas tiga persen sesuai mandat undang-undang.
Secara keseluruhan, kondisi anggaran negara dipastikan tetap aman dan terkelola dengan baik berkat tambahan pemasukan yang signifikan ini.
Dana total Rp6,62 triliun tersebut merupakan akumulasi dari dua sumber utama yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Agung. Sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan terhadap sejumlah perusahaan sawit dan tambang nikel oleh Satgas PKH.
Sementara itu, sisa sebesar Rp4,28 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi besar, khususnya terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil serta kasus impor gula yang telah ditangani oleh pihak kejaksaan. ( wa/ar)










