Cakrawalanews.co-Mantan Menteri ESDM Sudirman Said memberikan klarifikasi mengenai pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
Saat ditemui awak media di Jakarta pada Rabu, Sudirman menjelaskan bahwa kapasitasnya dalam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut adalah sebagai mantan pimpinan di PT Pertamina (Persero). Secara spesifik, ia dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina pada tahun 2008 hingga 2009.
Proses pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (23/12) tersebut memakan waktu sekitar lima jam, dimulai dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Meskipun tidak dapat mengungkapkan substansi materi pemeriksaan kepada publik, Sudirman menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang baik dalam mendukung upaya penegakan hukum. Ia berharap keterangan yang disampaikannya dapat membantu penyidik Kejaksaan Agung untuk memperjelas duduk perkara dalam kasus besar ini.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah ini sendiri telah dimulai oleh pihak Kejaksaan Agung sejak Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru dan bukan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum merilis perkiraan nilai kerugian negara maupun detail teknis pengadaan yang bermasalah tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga membantah kabar mengenai pelimpahan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memastikan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi akan terus berlanjut di bawah wewenang institusi mereka. ( wa/ar)










