Ia menyebutkan, komitmen tersebut juga disampaikan langsung kepada warga melalui pengumuman yang disebarkan ke setiap rumah.
Pengumuman itu menegaskan tidak ada lagi pungutan dalam pengurusan KTP, administrasi kependudukan, maupun perizinan.
“Hal ini agar tidak ada celah bagi perantara yang meminta uang. Setelah ini kami juga akan mengundang KPK untuk sosialisasi ke RT, RW, dan LPMK, baik secara langsung maupun lewat Zoom,” ujarnya.
Eri menegaskan, target Pemkot Surabaya pada tahun 2026 adalah menjadikan seluruh dinas masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK).












