Tarif Baru yang yang diumumkan oleh Kemenhub, pada Rabu (7/9/2032) (Sumber data dari PDOI Jatim)
* Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
– Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
* Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
– Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
* Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
– Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.












