Karena pada dasarnya, langkah Gubernur tersebut dilindungi oleh Peraturan-peraturan yang kuat. Diantaranya adalah peraturan presiden No 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91/2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Dimana dalam dua aturan tersebut sudah ditentukan kapan Pj Sekdaprov yang telah disetujui Mendagri untuk segera dilantik.
“Dalam Perpres No3/2018 Pasal 9 disebutkan, Penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Jatim paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan,” urai politisi Partai Gerindra ini.












