Ia menjelaskan pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan MEA memungkinkan perpindahan barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara. MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang dan jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional termasuk dokter dan perawat.
“Jadi mindset yang harus diubah adalah bahwa MEA jangan dianggap persoalan atau khawatir yang berlebih, namun perlu dianggap sebagai peluang untuk dimanfaatkan. Kami yakin tanaga kesehatan Indonesia bisa bersaing,” tuturnya.
Ke depan, Ade mengungkapkan jumlah tenaga kerja Indonesia semakin besar dengan adanya bonus demografi. Apabila tidak dioptimalkan maka potensi tersebut justru berubah menjadi masalah. Untuk itu, ia mengingatkan agar kepala daerah menyiapkan kerangka pendidikan dan pelatihan SDM yang terukur.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jatim, One Widyawati menambahkan terkait tenaga kerja kesehatan Jawa Timur sudah memiliki beberapa aturan diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 tahun 2015. Kedua payung hukum tersebut mengatur TKA yang akan bekerja di Jatim.











