”Kan kebetulan ada pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 oleh KPU Surabaya, tapi sampai sekarang kita belum mendengar pengumuman eksplisit dari KPU bahwa pasangan calon tersebut sudah negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR. Eh kok tiba-tiba KPU Pusat bilang masih positif, padahal kemarin sudah menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujar Anas.
Berita Lainnya : Eri Cahyadi Siapkan Pengembangan Shelter dan Kawasan Khusus Sepeda
Anas menggarisbawahi kewajiban untuk dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR, sesuai Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon baru bisa dilakukan jika hasil swab-nya negatif Covid-19. Demikian pula berdasarkan Surat Ketua KPU RI nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
“Yang menjadi acuan dalam pemeriksaan kesehatan adalah tes swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari,” tegas Anas.












