Karena itu Dishub merekomendasikan dan mengambil keputusan untuk melakukan satu arah (one way) tahap satu di penggalan Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan A Yani. Dan seluruh arus nanti akan dilakukan pengaturannya melalui Alun-Alun Kota Tegal. “Pada dimulainya uji coba 1 Desember memdatang, Hervy memastikan tidak ada penindakan bagi yang melanggar karena karena masih tahap percobaan hanya dilakukan teguran dan persuasif,” pungkas Hervy, (Sut/Dasuki)












