Tak ayal, dengan melakukan sidak tersebut, dirinya ingin menunjukkan kepada masyarakat jika pengurusan IMB, saat ini tidak sesulit yang dibayangkan.
“Ini salah satu bentuk nyata kita melakukan jemput bola. Karena anggapan masyarakat sebelumnya, mengurus IMB itu sulit, padahal tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sidak ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan melihat banyaknya bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Surabaya.
Dari data yang ada, sekitar 60 persen bangunan di Kota Surabaya yang belum memiliki IMB. Bangunan ini tersebar di seluruh Kota Surabaya, khususnya kawasan Surabaya Barat yang banyak bangunan baru dan belum memiliki IMB.
Dalam sidak ini, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang mendatangi sekitar 25 bangunan perkantoran. Hasilnya, dari 25 titik yang disidak, ada lima bangunan perkantoran belum memiliki izin perubahan peruntukan. Awalnya, dari rumah tinggal atau ruko diubah menjadi perkantoran hingga restoran.












