Sebaliknya, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara yang tak dilengkapi surat-surat kendaraan justru naik. Angkanya cukup fantastis, lebih dari 100 persen. “Pengendara kendaraan dengan melebihi batas kecepatan, ada 827 kasus dari 277 kasus pada operasi tahun lalu, naik 199 persen. Kemudian tak melengkapi surat-surat ada 50.943 kasus dari 18.716 kasus pada tahun lalu, naik menjadi 172 persen,” ungkapnya.
Ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Antara lain, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, pengendara yang tak memakai sabuk pengaman, kendaraan tanpa surat-surat, kendaraan melawan arus, pengendara yang kedapatan berada dibawah pengaruh alkohol, tidak memaki helm standard SNI, pengendara dibawah umur dan menggunakan HP saat berkendara.(jnr/wan)












