“Dalam Tatib DPRD Surabaya sudah diatur, seorang anggota dewan dalam menyampaikan pendapatnya harus sopan dan tertib,” kata Adi Sutarwijono, Rabu (6/11/2019) lalu.
Ketua dewan yang biasa disapa Awi ini mengatakan, bisa saja anggota dewan kritis, namun tetap berada di tatanan.
“Dia memang harus kritis, tapi bukan berarti boleh marah-marah sekenanya. Tetap ada tatanannya. Ada aturannya,” ujarnya.
Awi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini menambahkan, sikap kritis terletak pada keterampilan berargumen, substansi yang diajukan, penyampaian data-data yang mendukung atau tafsir berbeda atas data-data.
“Kalau diajukan dengan logika yang kuat, maka siapapun yang mendengar akan tercerahkan. Tidak ada tendensi menyerang pribadi. Ibarat oase, siapapun bisa minum dari sumber yang bening dan menyegarkan,” tuturnya.
Sementara itu, M. Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut dia, kejadian tersebut cukup memalukan bagi anggota DPRD Kota Surabaya yang merupakan mitra Pemkot dalam pembahasan RAPBD.
“Selama ini kami tidak pernah diperlakukan seperti itu. Kalau ada kekurangan, ‘kan bisa ngomong secara baik-baik,” katanya.(hdi/cn02)












