“Nanti diserahkan ke kabareskrim yang baru,” kata Irjen Antam.
Tim teknis dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel.
Presiden Joko Widodo kemudian memberikan tenggat waktu 3 bulan untuk tim teknis bekerja, yakni di awal Agustus hingga akhir Oktober 2019.
Tim ini sebelumnya dipimpin oleh Idham Azis yang saat itu masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Tim disebut beranggotakan puluhan polisi terbaik.
Namun, hingga penghujung Oktober 2019, polisi belum merilis hasil kerja tim teknis. (an/wan)












