Kondisi ini masih diperparah oleh maraknya kasus-kasus peredaran obat ilegal dengan pemanfaatan obat-obat kedaluwarsa atau rusak, termasuk kemasan obat yang tidak termusnahkan secara baik, untuk keperluan produksi obat-obat ilegal.
Misal melalui pemanfaatan baik sebagai bahan baku (re-use) dan pelabelan ulang (re-labeling) dengan modus sederhana seperti perubahan/perpanjangan tanggal kedaluwarsa.
“Obat kedaluwarsa tidak memiliki khasiat. Efek samping tidak dapat diprediksi. Obat semacam ini dapat berubah menjadi racun, menyerang sistem metabolit tubuh, khususnya hati dan sistem sekresi tubuh seperti ginjal,” katanya.
Selain itu, obat antibiotik kedaluwarsa juga dapat menyebabkan resistensi atau bakteri kebal terhadap antibiotik. Bahkan dalam dosis yang tinggi dapat menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat harus mengenali ciri obat kedaluwarsa (baik bentuk tablet kapsul ataupun pil serbuk) dari warna, bau, rasa dan tekstur yang berubah.












