Selain Sukardi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yakni Dwi Yuniati berprofesi sebagai PNS. Selain itu, KPK juga memanggil Supriyono untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.












