Sementara itu Fathkurrohim, Narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, pada program PTSL ini semua tanah di suatu desa diukur semuanya dan disertifikasi. Bukan hanya milik warga saja namun perkantoran di desa pun juga diukur.
Adapun program dari pemerintah pusat ini dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
“Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 190 pasal 19 ayat 1 dan Badan Pertanahan Negara (BPN) bertugas untuk melegalisasi aset (tanah), sehingga pajak dari tanah bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk mensejahterakan masyarakat,” tandasnya.(wan/bjngr)












