Menteri Nasir juga menjelaskan mengenai prinsip dan etika pengadaan sarpras yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk prinsip yang harus diperhatikan, lanjut Menteri Nasir, meliputi akuntabel, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, dan adil. Sementara terkait etika, di antaranya tertib dan tanggung jawab, mencegah pemborosan, serta tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan. (ant/wan)
Revitalisasi sarpras pendidikan tinggi, Kemenristekdikti alokasikan Rp2,7 triliun












