Cakrawala Nasional

Revitalisasi sarpras pendidikan tinggi, Kemenristekdikti alokasikan Rp2,7 triliun

×

Revitalisasi sarpras pendidikan tinggi, Kemenristekdikti alokasikan Rp2,7 triliun

Sebarkan artikel ini

Menteri Nasir juga menjelaskan mengenai prinsip dan etika pengadaan sarpras yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk prinsip yang harus diperhatikan, lanjut Menteri Nasir, meliputi akuntabel, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, dan adil. Sementara terkait etika, di antaranya tertib dan tanggung jawab, mencegah pemborosan, serta tidak menerima, menawarkan, atau menjanjikan. (ant/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *