Tak hanya media, Komnas Perempuan juga meminta penegak hukum untuk berhenti mengekapos secara publik penyelidikan prostitusi daring yang dilakukan.
Masyarkat juga tidak boleh menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban.
“Kami minta semua pihak untuk kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi daring hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual dimana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan, tidak
sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi “pekerja seks” sehingga mereka rentan dipidana atau dikriminalisasi,” kata dia. (ant/wan)












