Menurut dia, tanggung jawab keselamatan proyek tidak hanya berada pada kontraktor, tetapi juga pada pihak-pihak yang melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan. Meski pimpinan proyek dan kepala dinas telah melayangkan surat peringatan kepada kontraktor sebelum insiden terjadi, langkah tersebut dinilai belum cukup karena pekerjaan tetap berlangsung. “Maka yang saya minta adalah ketika melakukan peringatan, berhenti dulu sebelum ada perbaikan jangan terus dilanjutkan,” tegas dia.
Di sisi lain, Wali Kota Eri memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berlanjut. Ia mengingatkan bahwa dalam kontrak kerja telah diatur secara jelas mengenai tanggung jawab kontraktor terhadap keselamatan selama pelaksanaan proyek.
“Saya minta untuk tetap berjalan untuk dilakukan investigasi juga. Karena apa, di dalam kontrak itu disebutkan bahwa kontraktor juga bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan proses dalam hal dia melakukan pengerjaan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya juga melakukan audit ulang terhadap proyek-proyek gorong-gorong yang sedang berjalan. Audit tersebut mencakup peninjauan kembali dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) untuk memastikan seluruh ketentuan keselamatan telah diterapkan di lapangan.
Ia menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap seluruh proyek tanpa terkecuali. Jika di kemudian hari masih ditemukan kejadian serupa akibat kelalaian pengamanan, maka sanksi berat akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. “Jika terjadi lagi, maka pasti kita akan lakukan sanksi seberat-beratnya untuk penggantian atau pencopotan kepala dinas PPK-nya,” ujarnya.












