Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim anggaran menilai kondisi keuangan daerah cukup memungkinkan untuk memberikan hak pegawai secara penuh. Menurutnya, keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur ASN. “Maka yang semula dianggarkan 50% oleh tim anggaran, saya minta dianggarkan 100% untuk TPP-nya dan gaji dari pegawai negeri maupun dari PPPK penuh waktu,” tuturnya.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya menyiapkan pemberian gaji ke-13 sebesar Rp2 juta. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi seluruh pegawai dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.
“PPPK paruh waktu kami berikan seperti yang gaji ke-13 sebesar Rp2 juta. Karena pekerjaan pemkot ini berhasilnya bukan hanya dari PNS-nya saja, tapi dari ASN, baik itu PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,” kata dia.












