Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam rentang Rp20-100 juta setelah melakukan pemerasan.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Sabtu, 14 Maret 2026 malam.
Asep mengatakan hasil pemerasan yang berjumlah sekitar Rp610 juta tersebut kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih.
“Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
Operasi tangkap tangan tersebut menangkap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi.
Syamsul Auliya baru meraih Rp610 juta sebelum akhirnya ditangkap oleh KPK.(wan/an)













