Cakrawalanews.co- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV menemukan adanya indikasi praktik tying pada penjualan produk minyak goreng subsidi, MinyaKita, di sejumlah pasar tradisional di Surabaya, Jawa Timur.
Praktik ini merujuk pada upaya penjual yang memberikan syarat kepada konsumen untuk membeli produk kedua saat ingin membeli produk pertama.
Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, mengungkapkan temuan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo Surabaya pada Senin, 9 Maret 2026.
“Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Surabaya, masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying-in dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita,” kata Dyah Paramita.
Perilaku tersebut dinilai telah melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena aturan tersebut secara tegas melarang perjanjian yang mengharuskan pihak penerima barang untuk membeli barang lainnya sebagai syarat.
Sebagai langkah awal, KPPU telah melakukan upaya preventif dengan meminta distributor segera mengubah pola penjualannya di pasar.
Dyah menekankan bahwa hasil temuan ini akan terus dipantau dan bisa menjadi dasar hukum bagi KPPU untuk mengambil tindakan lebih tegas di masa mendatang.
“Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegas Dyah. Ia menambahkan bahwa jika praktik ini terus berlanjut, KPPU tidak akan ragu untuk melakukan langkah strategis maupun upaya hukum, termasuk memanggil pelaku usaha yang bersangkutan.
Selain menyoroti praktik persaingan usaha, KPPU juga memantau dinamika harga pangan menjelang periode Ramadhan hingga Idul Fitri demi melindungi kepentingan konsumen. Berdasarkan pantauan di Pasar Wonokromo, harga MinyaKita tercatat berada di kisaran Rp16.000 per liter, sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Sementara itu, minyak goreng merek lain dijual pada kisaran Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter. KPPU memastikan akan terus mengawal distribusi komoditas pangan agar tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.( wa/az)












