Cakrawalanews.co- Sebanyak 3.044 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur kembali diaktifkan hingga 22 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan akibat proses penyesuaian data pada Januari 2026. Plt Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Ponorogo, Masun, pada Rabu menjelaskan bahwa reaktivasi tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah bagi warga yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dalam keterangannya, Masun merinci bahwa dari total tersebut, sebanyak 589 orang merupakan penerima dengan penyakit kronis, sementara 2.455 lainnya adalah reaktivasi reguler yang dilakukan berdasarkan permintaan dari penerima manfaat. Angka ini mencakup sekitar 10 persen dari total 33.700 peserta PBI-JKN di Ponorogo yang sebelumnya dinonaktifkan pada awal tahun karena adanya pembaruan serta penyesuaian data kesejahteraan.
Masun menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan ini sangat dipengaruhi oleh dinamika desil kesejahteraan yang bersifat fluktuatif. Ia menekankan bahwa kategori yang berhak menerima PBI-JKN berada pada rentang desil 1 sampai 5. “Perubahan desil itu sangat dinamis, bisa naik dan bisa turun. Yang berhak masuk PBI-JKN adalah kategori desil 1 sampai 5,” katanya.
Terkait prosedur pengajuan, ia menegaskan bahwa warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya tidak perlu datang langsung ke Kantor Dinsos. Masyarakat cukup melapor melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk kemudian diproses secara daring oleh Dinsos bersama Pusat Data dan Informasi Kemensos serta BPJS Kesehatan. Namun, khusus bagi peserta dengan penyakit kronis, pengajuan wajib dilengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit.
Masun menambahkan bahwa Kementerian Sosial memberikan batas waktu maksimal hingga enam bulan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi, selama mereka masih memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sebagai penutup, ia mengimbau agar warga segera bergerak cepat. “Masyarakat yang memang berhak, silakan segera mengurus melalui desa atau kelurahan,” ujarnya.( wa/at)












