Cakrawalanews.co-Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, secara resmi menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada Rabu, 4 Maret 2026. Penandatanganan yang dilakukan oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menjelaskan bahwa sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, pihaknya tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. “Melalui kesepakatan bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali di Blitar, Rabu. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, pemberian pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan legal audit, hingga tindakan hukum lainnya untuk penyelamatan serta pemulihan keuangan dan kekayaan negara.
Kesepakatan yang berlaku selama tiga tahun ini diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum yang tepat. Ali menambahkan bahwa sinergi antara KAI dan kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat. “Kami meyakini kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat,” kata dia. Dengan adanya kepastian hukum yang kuat, diharapkan seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lebih tertib administrasi dan transparan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung langkah KAI Daop 7 Madiun. Dukungan ini sejalan dengan moto kejaksaan yakni “Petarung” yang merupakan akronim dari profesional, etika, tangguh, amanah, responsif, uji, netral, dan gigih. Dalam kesempatan tersebut, Romulus memberikan jaminan bahwa pihak kejaksaan akan mengawal hak-hak negara yang dikelola oleh KAI. “Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” pungkas Romulus.( wa/at,)












