Cakrawalanews.co- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemkot Surabaya resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai langkah konkret untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, menjelaskan di Surabaya pada Kamis, 26 Februari 2026, bahwa posko pengaduan ini mulai beroperasi sejak Kamis (26/2) hingga Jumat (27/3). Menurutnya, layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah pengaduan, tetapi juga menjadi sarana konsultasi dan sosialisasi yang penting bagi pihak pekerja maupun pengusaha.
Dalam pelaksanaannya, alur layanan posko ini dibagi menjadi dua tahap utama. Tahap awal difokuskan sepenuhnya pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan serta aturan baku mengenai THR. Memasuki periode H-14 hingga H-7 Lebaran, fokus posko akan beralih pada penanganan pengaduan secara intensif jika ditemukan kasus keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR. Hebi berharap agar setiap kendala yang muncul dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme bipartit di internal perusahaan masing-masing. Namun, ia menegaskan bahwa jika tidak ada penyelesaian, pekerja dipersilakan melapor ke posko. Disperinaker telah menyiapkan mediator untuk memfasilitasi proses tersebut, dan jika tetap tidak ditemukan titik temu, laporan akan diteruskan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau ingin melapor dapat mendatangi langsung Kantor Disperinaker Surabaya di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada jam operasional kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain layanan luring, Pemkot Surabaya juga menyediakan kanal daring melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau melalui nomor WhatsApp 0857-4306-9019. Hebi Djuniantoro menambahkan bahwa selain membuka layanan di kantor pusat, pihaknya juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri demi memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut. Bagi para pekerja yang ingin melapor, diwajibkan untuk membawa identitas diri berupa KTP serta bukti pendukung yang kuat.
Hebi juga mengingatkan bahwa berdasarkan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pihaknya berkomitmen mengikuti arahan Kemenaker dan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi guna memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu. Sebagai bentuk transparansi, perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya juga diimbau untuk memberikan laporan melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. ( wa/an)













