Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) triwulan I tahun 2026 kepada 2.104 keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan yang bersumber murni dari APBD 2026 ini dilakukan secara serentak di tiga lokasi kecamatan, yakni Aula Kelurahan Winongo untuk Kecamatan Manguharjo, Kelurahan Pandean untuk Kecamatan Taman, dan Kelurahan Oro-Oro Ombo untuk Kecamatan Kartoharjo. Dengan total anggaran mencapai Rp1,2 miliar, program ini menyasar masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial.
Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa ritme pembagian bantuan sengaja diatur menjadi dua tahap untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat di momentum krusial. Pada tahap pertama yang dilaksanakan saat ini, setiap KPM menerima Rp200 ribu untuk membantu keperluan selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, tahap kedua sebesar Rp400 ribu akan diserahkan mendekati Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga total bantuan yang diterima setiap warga mencapai Rp600 ribu per triwulan.
“Hari ini penyerahan BLTD serentak di seluruh Kota Madiun. Ini untuk triwulan pertama. Kami memang mengatur ritmenya, ada dibagikan di bulan puasa supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan bahan pokok terlebih dahulu. Kemudian untuk bulan kedua bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran,” ujar Bagus Panuntun saat memantau penyaluran di Madiun, Senin.
Selain alokasi dari APBD, Pemerintah Kota Madiun juga menyalurkan bantuan serupa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 970 penerima manfaat dengan nominal yang sama.
Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Bagus menekankan agar dana tersebut digunakan secara bijak untuk kepentingan yang mendesak.
“Kami berharap bantuan ini meringankan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, utamanya di momentum Ramadhan dan lebaran,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa bantuan tersebut harus dimanfaatkan untuk kebutuhan yang bersifat produktif, terutama dalam lingkup kebutuhan pokok rumah tangga agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh keluarga penerima.( wa/at)













