Scrol ke Bawah
Example 120x600
Example 120x600
Cakrawala NasionalCakrawala NewsIndeks

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Terkait Korupsi Sapras SMK

×

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Terkait Korupsi Sapras SMK

Sebarkan artikel ini
Tersangka.jpg
Tersangka.jpg

Cakrawalanews.co-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sapras) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Juni 2025. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah penahanan diambil demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Konten Sponsor

​Kasus yang merugikan negara sebesar Rp157,6 miliar ini bermula dari alokasi anggaran tahun 2017 yang mencakup belanja hibah sebesar Rp78 miliar serta belanja modal alat dan konstruksi senilai Rp107,8 miliar.

Menarik Dibaca:  Persiapan Mudik 2026 Aparat Gabungan Blitar Perketat Ramp Check dan Kesehatan Sopir

Praktik lancung tersebut diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim berinisial SR yang mengarahkan proyek kepada pihak swasta berinisial JT. Dalam prosesnya, JT beserta tim menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara sepihak dan memenangkan lelang melalui beberapa perusahaan, termasuk PT Buana Jaya Surya yang dipimpin oleh LT.

​Keterlibatan LT dalam perkara ini mencuat setelah perusahaannya memenangkan paket pengadaan alat bengkel SMK yang pengerjaannya diduga dikendalikan oleh JT. Selain ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan keterlambatan pengiriman barang, pembayaran proyek tetap dicairkan secara penuh seolah-olah pengerjaan telah rampung tanpa adanya denda.

Menarik Dibaca:  OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Lewat Teknologi dan Kolaborasi Global

Sebelum ditahan, LT sempat mangkir dari panggilan saksi sebanyak tiga kali hingga akhirnya dijemput paksa di sebuah apartemen di Jakarta. Saat ini, LT menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim bersama sejumlah tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya( wa/ar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600