Scrol ke Bawah
Example 120x600
Example 120x600
Cakrawala EkonomiCakrawala KeuanganCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadline

Ombudsman Desak Menteri Keuangan Tetapkan Peta Jalan Penyelesaian Piutang BLBI

×

Ombudsman Desak Menteri Keuangan Tetapkan Peta Jalan Penyelesaian Piutang BLBI

Sebarkan artikel ini
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.jpg
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.jpg

Cakrawalanews.co-Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, secara resmi meminta Menteri Keuangan untuk segera menyusun dan menetapkan peta jalan atau roadmap yang jelas serta terukur guna menyelesaikan piutang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Langkah ini merupakan tindakan korektif yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari kerja demi memberikan kepastian hukum bagi para debitur, terutama mereka yang telah menunjukkan iktikad baik dalam mengangsur kewajibannya.

Konten Sponsor

Peta jalan tersebut diharapkan mencakup tahapan kebijakan yang transparan, mekanisme penghitungan piutang yang akurat, serta skema penagihan yang lebih efektif dibandingkan metode yang berjalan saat ini.

Menarik Dibaca:  Bupati Sidoarjo Instruksikan Proyek Pompa Kedungpeluk Rampung 14 Februari

Dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, terungkap adanya malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh pihak kementerian.

Hal ini terlihat dari belum ditetapkannya sisa kewajiban debitur secara final dan komprehensif, padahal negara telah menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan maupun penjualan aset terkait.

Ketidakjelasan status sisa utang ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dan berpotensi merugikan keuangan negara karena tata kelola yang tidak akuntabel.

Selain mandat kepada Menteri Keuangan, Ombudsman juga menginstruksikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk segera melakukan lelang aset debitur penjamin pribadi PT Pacific International Finance (PIF) dengan menggunakan nilai wajar dari penaksir independen.

Menarik Dibaca:  Kemendiktisaintek Pastikan Program LPDP Tetap Selaras Meski di Bawah Kemenkeu

DJKN diminta untuk menghitung ulang secara resmi sisa kewajiban debitur agar terdapat dasar pengurang piutang yang valid.

Ombudsman mencatat adanya stagnasi yang cukup mengkhawatirkan dalam pemulihan aset, di mana dari total piutang sebesar Rp211,98 triliun pada tahun 2024, realisasi penagihannya hanya mencapai sekitar Rp403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen.

Kondisi tersebut memperkuat urgensi perbaikan struktural dalam pengelolaan piutang negara yang selama ini membebani APBN. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses penagihan terhadap para obligor akan terus berjalan meskipun pemerintah saat ini sedang mengevaluasi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Menarik Dibaca:  Kejati Jatim dan DPD RI Bersinergi Perkuat Literasi Hukum Generasi Z

Pemerintah membuka peluang untuk membubarkan satgas tersebut jika kinerjanya dianggap tidak maksimal, namun Menkeu menegaskan bahwa fungsi pengejaran kewajiban obligor akan tetap dilaksanakan oleh kementerian secara mandiri demi pemulihan aset negara yang lebih optimal.( wa/ar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600