Cakrawalanews.co ‘ Kementerian Kesehatan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 yang memperkuat posisi Konsil Kesehatan Indonesia serta Kolegium Kesehatan
Putusan ini menegaskan bahwa KKI merupakan lembaga yang berkedudukan langsung di bawah Presiden dan menjalankan fungsinya secara independen.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa langkah ini sangat krusial dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah berkomitmen mendukung independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang berfokus pada peningkatan mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.
Aji menekankan bahwa Kolegium harus berfungsi sebagai wadah besar keilmuan yang objektif dan tidak berada di bawah pengaruh atau kepentingan organisasi tertentu.
Dengan adanya ketetapan hukum ini, kekhawatiran mengenai stabilitas kepengurusan di dalam lembaga tersebut diharapkan dapat terhapus, sehingga operasional dalam menjaga profesionalisme tenaga medis dapat berjalan lebih optimal.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Kolegium memiliki wewenang mandiri untuk menetapkan standar kompetensi profesi tanpa campur tangan dari lembaga lain.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa posisi Kolegium sebagai bagian dari keanggotaan KKI bertujuan untuk memastikan pengembangan pendidikan kesehatan tetap berbasis pada keilmuan yang murni. Selain penguatan lembaga tersebut, Mahkamah Konstitusi juga mengamanatkan pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan yang koordinasinya akan dipimpin oleh Menteri Koordinator dengan target penyelesaian paling lambat satu tahun ke depan.( wa/al)














