Cakrawalanews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), telah menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan total mencapai Rp12 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik penerimaan uang dari para agen TKA tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2010, yakni saat HS masih menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) hingga tahun 2015.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar dugaan pemerasan di lingkungan Kemenaker yang identitas para tersangkanya telah diumumkan sejak pertengahan 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan aparatur sipil negara yang diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar sepanjang periode 2019–2024.
Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan posisi tawar RPTKA sebagai syarat mutlak izin kerja bagi warga asing, di mana keterlambatan pengurusan akan berakibat pada denda harian yang besar bagi pemohon, sehingga mereka terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para pelaku.
Berdasarkan temuan penyidik, praktik lancung dalam pengurusan izin tenaga kerja asing ini diduga telah terjadi secara lintas periode kepemimpinan menteri, mulai dari masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar, berlanjut ke masa Hanif Dhakiri, hingga era Ida Fauziyah.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka awal secara bertahap sejak Juli 2025, sebelum akhirnya menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru pada akhir Oktober 2025 guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam skandal pemerasan tersebut.( wa/al)













