Scrol ke Bawah
Example 120x600
Example 120x600
Cakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineNasioanal

Jimly Asshiddiqie: Perpol No. 10/2025 Bisa Diuji Materi ke Mahkamah Agung

×

Jimly Asshiddiqie: Perpol No. 10/2025 Bisa Diuji Materi ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Jimly Asshiddiqie jpg
Jimly Asshiddiqie jpg

Cakrawalanews.co- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diajukan untuk uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini dapat dilakukan jika masyarakat menilai peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

​Jimly menjelaskan bahwa terdapat tiga mekanisme hukum untuk membatalkan atau mengubah Perpol tersebut.

Sponsor

​Pertama, melalui mekanisme internal Polri. Kapolri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, mengubah, atau mencabut sendiri aturan tersebut. Namun, Jimly menilai langkah ini sulit dipaksakan jika institusi tersebut tetap pada pendiriannya.

Menarik Dibaca:  Menag Nasaruddin Umar: Alam Adalah Amanah Ilahi, Bukan Objek Eksploitasi

​Kedua, melalui jalur Mahkamah Agung. “Mahkamah Agung memiliki kewenangan judicial review untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang lebih tinggi,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12).

​Menurut Jimly, indikasi pertentangan aturan dapat dilihat pada konsideran “menimbang” dan “mengingat” dalam Perpol tersebut. Ia menekankan bahwa Perpol No. 10/2025 seharusnya merujuk pada UU Kepolisian yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Jalur ke Mahkamah Agung adalah yang paling realistis saat ini,” tambahnya.

Menarik Dibaca:  RSUD Kardinah Kota Tegal Masuk 10 Besar pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah 2025

​Ketiga, melalui intervensi Presiden sebagai atasan Kapolri. Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang materinya mengubah ketentuan dalam Perpol tersebut. “Itu boleh dan secara administratif lebih praktis,” jelas Jimly.

​Polemik Jabatan di Luar Struktur Polri

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memicu kontroversi karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun dari status anggota Polri.

Menarik Dibaca:  Pemerintah Kabupaten Tegal Raih Predikat Informatif pada KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2025

​Namun, Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tersebut justru mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Lembaga-lembaga tersebut di antaranya adalah Kementerian Hukum, KPK, BIN, BNN, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600