Scrol ke Bawah
Example 120x600
Example 120x600
Indeks

Kejati Jatim Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial dan Restorative Justice Sambut KUHP Nasional

×

Kejati Jatim Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial dan Restorative Justice Sambut KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Nota Kesepahaman
Penandatanganan Nota Kesepahaman

Cakrawalanews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan kesiapan penuhnya dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023. Kesiapan ini diwujudkan melalui penguatan penerapan pidana kerja sosial dan pendekatan restorative justice yang berlandaskan Pancasila dan kearifan lokal.

​Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejati Jawa Timur. Acara yang juga meliputi Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jatim dengan Kejaksaan Negeri se-Jatim tentang pidana kerja sosial ini digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

Sponsor

​Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, menyampaikan bahwa momentum ini sangat penting karena KUHP Nasional menggantikan hukum pidana warisan kolonial dengan sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanusiaan.

Menarik Dibaca:  Rapat Perdana, Pansus BUMD DPRD Jatim Sesalkan JGU Tak Buka Data Kinerja Secara Utuh

​”Restorative justice dan pidana kerja sosial adalah wujud konkret upaya menyeimbangkan tuntutan keadilan formal dengan pemulihan sosial tanpa mengorbankan kepastian hukum,” ujar Agus Sahat.

​Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam KUHP Nasional sebagai alternatif untuk pidana jangka pendek dan denda ringan. Pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai institusi sosial, seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, atau sekolah, yang disesuaikan dengan profesi dan kapasitas terpidana.

​Dalam konteks ini, Kejati dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah berperan dalam fasilitasi teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana kerja sosial yang memberikan manfaat nyata.

Menarik Dibaca:  Konferda dan Konfercab PDI Perjuangan se-Jatim Perkuat Peran Pemuda dan Perempuan

​Agus Sahat menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial bukan agenda sektoral, melainkan menuntut sinergi seluruh pemangku kepentingan.

​”Kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dinilai sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam membangun penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memulihkan dan berkelanjutan,” tegasnya.

​Pada kesempatan tersebut, Kejati Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Pemprov Jatim, Fakultas Hukum UNAIR sebagai mitra akademik, PT Jamkrindo, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jatim atas dukungan dan komitmennya.

​Agus Sahat berharap penandatanganan kerja sama ini dapat melahirkan sistem pemidanaan yang lebih modern, yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, kemanfaatan, dan reintegrasi sosial.

Menarik Dibaca:  Jelang Muswil, Cak Thoriq, Badrut Tamam, Anik Maslachah, Gus Halim Berebut Kursi Calon Ketua PKB Jatim

​”Mari bersama-sama memastikan Jawa Timur menjadi provinsi yang siap melaksanakan pidana kerja sosial secara efektif, tertib, dan berlandaskan asas-asas keadilan,” pungkasnya. ( infkj)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600