Bogor, Cakrawalanews.co – Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton yang dihukum akibat menyuap Akil Mochtar meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Pengacara Romi, Suwarsoyo, Kamis (28/9/2017) mengaku mendapat kabar dari pihak Lapas. Romi dikabarkan meninggal sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
“Jam 01.00 WIB pagi tadi, hari ini meninggalnya. Jadi memang saya dapat kabar langsung dari sana (Lapas),” jelasnya.
Menurut Suwarsoyo, Romi sudah menderita sakit sejak lama. Dia juga belum tahu penanganan lebih lanjut soal pemakaman Romi.
“Penyebabnya sakit, memang dia suka berobat sakit, sakitnya kurang tahu saya telepon belum dijawab, saya belum ke sana. Belum tahu dibawa ke rumah atau gimana,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Lapas menyatakan jika penyebab meninggalnya Romi karena serangan jantung.
“Betul, meninggal dunia. Penyebabnya serangan jantung. Dibawa ke Rumah Sakit Hermina Serpong, diambil penindakan, meninggalnya di Rumah Sakit Hermina,” kata Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto.
Mujiarto mengatakan, serah terima jenzah Romi dilakukan pukul 03.00 WIB. Jenazah diterima oleh sepupu Romi bernama Joni Tri Satria. Dalam serah terima ini juga dihadiri oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo.
“Jadi serah terima 03.00 WIB dengan keluarga sepupunya. Kebetulan hadir Wali Kota Palembang, sepupunya atas nama Joni Tri Satria. Langsung dibawa ke Palembang mungkin, informasi dari keluraganya pagi ini dibawa ke Palembang,” jelasnya.
Romi Herton dan istrinya, Masyito, dijerat KPK terkait dengan skandal Akil Mochtar pada 2013. Dari penangkapan itu, terungkap banyak pihak berperkara yang menyuap Akil agar bisa dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di tingkat pertama, Romi dihukum 6 tahun penjara dan Masyito 4 tahun penjara. Hukuman itu diperberat di tingkat banding yaitu Romi dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyito 5 tahun penjara. Keduanya pun tak mengajukan kasasi sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Romi dan Masyito juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya. “Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun,” ujar Hatta.
Romi dan istrinya terbukti secara bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.(dtc/ziz)